SANGATTA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur Armin dan Ketua DPRD Kutim Joni sama-sama menegaskan PT Arkara Prathama Energi ( APE) telah melakukan pelanggaran dalam penambangan batubara di Rantau Pulung.
Pelanggaran yang dimaksud Armin Kadis LH dan Joni Ketua DPRD Kutim adalah, karena PT APE tidak membangun Kolam pengendapan (settling pond) yang berfungsi sebagai tempat penampungan air sementara sebelum dialirkan kembali ke sungai benu yang merupakan anak sungai sangatta.
“Ini salah satu pelanggaran dari temuan tim bahwa PT APE tidak memiliki Setting Pond ini. Jadi mereka langsung membuang limbah ke sungai benu”tegas Armin menjelaskan kepada Ketua DPRD Kutim Joni didampingi dan Wakil Ketua Asty Mazar, Basti, Alfian Aswad dan Masdari Kidang saat melakukan sidak ke lokasi PT APE, hari Kamis, 9/2/2023
Terkait dengan adanya pelanggaran ini, maka kami sudah instruksikan kepada PT APE untuk segera ditindak lanjuti dan membuat kolam penampungan sementara
“Kalau mereka tidak melakukan membuat (settling pond) kolam penampungan, maka akan laporkan ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk menindak pelanggaran ini”tegas Armin
Kami akan melaporkan ke Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena menjadi kewanangan Kementerian Lingkungan Hidup bukan lagi kewenangan kabupaten
“Kabupaten hanya sebatas pengawasan saja, tidak ada kewenangan penindakan”kata Armin (liku1)