SAMARINDA – Focus Group Discussion (FGD) Auditor yang diselenggarakan oleh Inspektorat Kutai Timur di Hotel Fugo Samarinda resmi ditutup oleh Plt Irban 3, Agustinus Layuk, pada Jumat, 27 September 2024.
Kegiatan ini berlangsung sejak Kamis, 26 September, dengan menghadirkan narasumber dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Diana Sukmawati dan Tuti Peni Kharisma.
Dalam sambutan acara penutupan, Agustinus Layuk, yang mewakili Inspektur Sudirman Latief, menyampaikan apresiasi kepada semua auditor yang berpartisipasi.
Ia menegaskan bahwa tujuan utama FGD ini adalah untuk meningkatkan kemampuan auditor dalam melaksanakan tugas mereka secara optimal di lapangan.
Pada kesempatan itu, Agustinus juga mengucapkan terima kasih kepada BPKP Provinsi Kalimantan Timur yang telah menjadi mitra kerja yang baik.
“Kerjasama berkelanjutan dengan BPKP sangat penting. Kami berterima kasih atas dukungan yang telah diberikan dan berharap dapat terus berkonsultasi mengenai pedoman pelaporan,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa FGD ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi APIP dan mengoptimalkan pengawasan di tingkat pemerintah daerah. “Kami berkomitmen untuk mewujudkan good governance yang berkelanjutan,” tegas Agustinus.
Agustinus menambahkan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran APIP sebagai mitra strategis dalam pengawasan dan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dengan demikian, efektivitas dan efisiensi kinerja pemerintah diharapkan dapat meningkat, mendukung tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
“Inspektorat Kutai Timur memiliki peran penting dalam penguatan pengawasan internal pemerintah daerah sesuai dengan amanah Surat Bersama antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” tutupnya.
Surat Edaran Bersama KPK bernomor B/4435/KSP.00/70-73/07/2024 Tanggal 8 Juli 2024 Tentang Penguatan Aparat Pengawas Internal Permrtintah Daerah ditujukan kepada Gubernur dan {Pj Gubenur seluruh Indonesia, Bupati dan Pj Bupati seluruh Indonesia, Bupati dan Pj Bupati seluruh Indonesia.
Surat Edaran Bersama masing-masing ditanda tangani Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Muhammad Tito Karnavian, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nawawi Pamolango dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP )
Tembusan Surat Edaran Bersama juga disampakan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan , Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi ( Menpan RB)(*)
#FGDAuditor #InspektoratKutaiTimur #GoodGovernance #PengawasanPemerintah
#Transparansi #Akuntabilitas #BPKP #APIP #PembangunanBerkelanjutan
#SinergiPengawasan #KualitasAudit #PemerintahanBersih