SANGATTA- Sebanyak 40 anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) terpilih akan dilantik pada 14 Agustus 2024. Upacara pelantikan ini akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik, atas nama Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Acara pelantikan 40 anggota DPRD terpilih periode 2024-2029 akan digelar dalam rapat paripurna Istimewa di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD di Pusat Perkantoran di Bukit Pelangi Sangatta.
Sekretaris DPRD Kutim, Juliansyah, mengungkapkan bahwa seluruh persiapan untuk pelantikan berjalan lancar. “Kami telah mengumpulkan data dan melengkapi administrasi para calon anggota parlemen. Selain itu, mereka juga telah mempersiapkan jas pelantikan dan pin emas untuk dikenakan pada acara tersebut,” jelas Juliansyah di DPRD Kutim Bukit Pelangi, Jumat, 19/07/2024
Selain pelantikan, rapat paripurna istimewa juga akan mencakup pemilihan dua pimpinan sementara DPRD Kutim. Biasanya, pimpinan sementara ini diambil dari anggota dewan tertua dan termuda, yang akan bertugas membentuk alat kelengkapan dewan hingga terpilihnya pimpinan definitif.
Juliansyah menyampaikan bahwa anggota DPRD yang baru dilantik akan langsung menerima gaji sebesar Rp51 juta per bulan, termasuk tunjangan perumahan dan transportasi. Namun, pimpinan DPRD yang telah difasilitasi rumah dan kendaraan dinas tidak akan menerima tunjangan tersebut. Tunjangan perumahan anggota dewan berkisar antara Rp23 juta hingga Rp24 juta per bulan, sementara tunjangan transportasi senilai Rp13 juta per bulan.
“Kami berharap agar Anggota DPRD Kutim periode 2024-2029 dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan disiplin, sesuai dengan tata tertib DPRD,” harap Juliansyah.( ADV)