SANGATTA – Anggota DPRD Kutai Timur, Faisal Rachman, menyebut bantuan pupuk untuk petani sawit terkendala administrasi karena lahan mereka berada di dalam Hak Guna Usaha (HGU) dan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Menurutnya, hal ini mengakibatkan kebun masyarakat yang berada di wilayah HGU tidak dapat menerima bantuan.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, melalui Dinas Perkebunan, tidak dapat memberikan bantuan karena lahan tersebut telah dikuasai oleh korporasi. “Syaratnya terkendala karena sudah terlanjur dikuasai oleh korporasi,” ujar Faisal.
Padahal, ketika Kutai Timur berdiri pada tahun 1999, program agrobisnis dan agroindustri menjadi salah satu fokus utama. Namun, menurut Faisal, saat ini fokus tersebut telah bergeser dari masyarakat ke korporasi. “Agribisnis itu kan berbasis kepada masyarakat, bukan korporasi seperti yang terjadi sekarang ini di Kutim,” tegasnya.
Faisal Rachman, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) untuk daerah pemilihan Kutim 5, meliputi Sangkulirang, Sandaran, Kaubun, Kaliorang, dan Karangan, menyoroti perubahan ini dengan prihatin.
Ia menambahkan, bantuan pupuk sangat penting bagi petani sawit di Kutai Timur untuk meningkatkan hasil produksi dan kesejahteraan mereka. Namun, masalah administrasi dan penguasaan lahan oleh korporasi menjadi penghalang utama.
Faisal berharap, pemerintah dapat menemukan solusi untuk masalah ini agar bantuan pupuk dapat diberikan kepada petani yang benar-benar membutuhkannya. Ia juga menekankan perlunya kebijakan yang lebih berpihak pada petani kecil dan masyarakat lokal.
“iharapkan kesejahteraan petani sawit di Kutai Timur dapat meningkat dan program agrobisnis dapat kembali fokus pada masyarakat, seperti yang awalnya direncanakan ketika Kutai Timur didirikan”sebut Faisal ( ADV).