MUARA WAHAU – Panitia Khusus ( Pansus ) Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dengan komposisi berjumlah 10 orang anggota DPRD Kutim melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda di Muara Wahau, Selasa, 28/5/2024
Hal itu dikatakan Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos dihubungi diruang kerjanya, Selasa, 28/5/2024, bahwa Pansus Tentang Pencegahan Kebakaran dan Penyelematan lagi melakukan sosialisasi di Muara Wahau
“Semua anggota Pansus Tentang Pencegahan Kebakaran dan Penyelematan dipimpin Ketua Pansus Pak Yosef Udau berangkat ke Muara Wahau untuk mensosialisasikan Perda bersama dengan jajaran OPD terkait”kata Joni
Peraturan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2019 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Nomor 1);
DPRD membentuk Panitia Khusus Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran betugas dapat berhubungan dengan Instansi – instansi Pemerintah atau pihak lain yang diperlukan.
Berikut susunan nama – nama anggota DPRD Kutai Timur yang tergabung dalam panitia Khusus ( Pansus) Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan sberdasarkan Surat Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor : 8 Tahun 2024 Tanggal 16 Mei 2024.
Yoseup Udau, S.Sos (Ketua), Hj.Hasna,SE., MM (anggota) Muhammad Ali, SH ( anggota). H. Hasbullah Yusuf, SE, MM ( anggota), H. Adi Sutianto, S.AP., M.AP ( anggota) Prayunita Utami, A.Md ( anggota. M. Amin ( anggota ) Drs. Yusuf Silambi, MM., MBA ( anggota ) , Hj. Mulyana ( anggota ), Drs. H. Sobirin Bagus ( MM) anggota ) Ketua DPRD Joni, S.Sos ) ( ADV)