SANGKULIRANG – Ketua Pansus Peraturan Daerah Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat ( Perda Tibun Kemas) DPRD Kutai Timur Yan, S.Pd., SD memimpin kegiatan Sosialisasi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Balai Pertemuan Umum ( BPU) Kecamatan sangkulirang, Senin, 27/5/2024
Dihubungi melalui Ponselnya disela-sela acara mengatakan, dirinya melakukan sosialisasi bersama semua anggota DPRD yang tergabung didalam Panitia Khusus (Pansus) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Iya benar ini masih berlangsung sosialisasi yang dihadiri Camat, Kepala Desa dan BPD serta berbagai unsur. Kami semua yang bergabunfg di pansus hadir”kata Yan anggota DPRD Dapil Kutim 4.
Yan menambahkan, bahwa Peraturan DPRD Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur (Bcrlta Daerah Kabupatcn Kutai Timur Tahun 2019 Nomor 1 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupatcn Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Dengan Perwakilan Rakyat Daerah Kalaupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 201a tentang Tata Tcrtib (Berita Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun 2022 Nomor 1
“DPRD Kutim membentuk Panitia Khusus Pembahasan Rancanqan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentoraman Masyarakat membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat”sebut Yan
Susunan Panitia Khusus Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat antara lain; Ketua Yan, S.Pd., SD, Wakil Ketua Leni Angriani, Anggota Ramadhani, SH, anggota Hj.Fitriyani. Sayid Anjas, SE., MM, anggota Maswar, SE, anggota Piter Palinggi, A.Md, anggota Abdi Firdaus, SH, anggota Faisal Rachman , anggota Jimmy, ST., MT ( ADV/liku/*)