Umum

Fraksi Amanat Keadilan Berkarya Jubir Leny Angraini

SANGATTA – Fraksi Amanat Keadilan Berkarya ( AKB) dengan juru bicara Leny Angraini untuk menyampaikan penjelasan fraksi – fraksi terhadap nota penjelasan yang sebelumnya disampaikan pemerintah tentang dua rancangan peraturan daerah ( raperda), yaituh,  Raperda  Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dan Raperda Ketertiban Umum dalam Rapat Paripurna ke 23 di Gedung DPRD Kutim, Selasa, 14/5/2025

Dalam Nota penjelasannya, juru bicara Fraksi AKB dengan juru bicara Leny Angraini mengatakandua raperda ini sangat dibutuhkan.sebagai langkah positif yang dipandang perlu guna melindungi kepentingan umum, memelihara lingkungan hidup dan perlindungan dan keadilan masyarakat Kutai Timur.

Dalam penjelasan F-AKB dikatakan bahwa, bencana kebakaran merupakan bencana yang sering terjadi pada pemukiman penduduk, terutama  pada musim kering, begitu juga dengan lahan kosong. Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan ada juga karena kesengajaan.

Dekatnya jarak antara satu rumah dengan rumah yang lain, terutama pada wilayah pemukiman padat penduduk.menjadikan bencana kebakaran berpotensi meluas. Begitu pula kebakaran yang terjadi dilahan kosong yang menimbulkan banyak masalah.

Hal ini menjadi penting bagi kutai timur untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, bagaimana pencengahan dan penanggulangan juga tindakan penyelamatannya.

“Oleh sebab itu Fraksi Amanat Keadilan Berkarya ( F-AKB ) memandang jika raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang diusulkan oleh pemerintah sangat perlu sehingga raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan Pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam,sehingga dapat menghasilkan peraturan sesuai harapan kita bersama”kata Leny Angraini.

Sementara raperda ketertiban umum yang juga usulan pemerintah daerah, menurut F – AKB yang merupakan perwujudan dan Hak Azasni Manusia ( HAM) sehingga patut untuk selalu dijaga dan diatur dengan sebaik-baiknya.

Menurut Leny, pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan dalam ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat, sehingga raperda Ketertiban Umum yang diusulkan sangat penting dalam memelihara ketertiban umum dari berbagai ancaman dperilaku negatif yang bisa mengganggu ketertiban masyarakat.

“Oleh karena itu Fraksi Amanat Keadilan Berkarya ( F-AKB) memandang raperda tentng Ketertiban Umum dapat dilanjutkan pembahasannya melalui Paniti Khusus yang dibentuk sesuai kepentingan tersebut”kata Leny mengakhiri penyampaian F-AKB ( ADV)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button