SANGATTA – Masyarakat di wilayah tengah kabupaten Kutai Timur seperti di Kecamatan Kongbeng, kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Telen dinilai sangat menikmati hasil perkebunan kelapa sawit milik sendiri atau kebun sawit mandiri.
Menurut Kajan Lagang anggota DPRD Kutim Komisi C Bidang Pembangunan kalau melihat masyarakatnya di Dapil 4 ini khususnya tiga kecamatan ini sangat sejahtera dengan perkebunan kelapa sawit mereka atau dengan kata kebun sawit mandiri, karena memang milik mereka sendiri.
“Saya lihat ditiga kecamatan ini dengan adanya kebun sawit mandiri sangat menikmati hasilnya dan ini perlu terus ditingkatkan”kata Kajan Lahang anggota DPRD Fraksi Nasdem ini ditemui usai rapat Internal di Gedung DPRD Kutim Jumat, 10/5/2024.
Namun meskipun saya katakan masyarakat menikmati hasil perkebunan kelapa sawitnya , tapi masalsahnya sekarang warga tidak bisa memperluas kebunnya karena terkendala sebagian bukan Areal Penggunaan Lain (APL) yang mereka kelolah
‘Jadi kalau pemerintah bisa mengatur tentang APL yang tidak APL itu saya semakin yakin lebih sejahtera lagi masyarakat petani kita disana. Dan itu permintaanmasyarakat disana di Dapil 4 ”ujar kajan Lagang optimis
Sebelumnya bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pemerintah telah mengajukan permintaan Ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( LHK) RI seluas 100 ribu hektare ( ha) di Kutai Timur untuk dirubah statunya atau Status Fungsi dan Kawasan, seperti Status Taman Nasional Kutai (TNK), Hutang Lindung.
Mengenai usulan alih fungsi kawasan hutan menjadi APL atau areal penggunaan lain. Namun pertemuan tadi lebih ke teknis, detailnya, ucapnya.
Areal Penggunaan Lain (APL) adalah kawasan hutan yang bukan lagi kawasan hutan, sesuai dengan Keputusan Menteri Kehutanan atau Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Setelah menjadi APL, lahan tersebut menjadi kewenangan pengelolaan Badan Pertanahan Nasional (BPN). ( ADV)