SANGATTA – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Timur terus menangani laporan Camat Sangkulirang, terkait dugaan pembuangan limbah B3 oleh oknum Sub Kontraktor PT Indexim di Tempat Pembuangan Akhir ( TPA)
“Iya sudah terima laporannya, segera kami panggil perusahaan kontraktor untuk diminta keterangan. Kenapa dia buang limbah berbahaya disembarang tempat”kata didampingi Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 Sugiyo didampingi Frederik
Ditambahkan Kepala Bidang Sampah dan Limbah B3 Sugiyo,surat laporan Camat Sangkulirang. Sedang kami tangani, karena kami belum mengetahui persis jenis limbah yang dibuang, sebab ada bermacam-macam jenis limbah B3
“Tapi langkah pertama akan kami lakukan adalah akan mengundang Camat Sangkulirang dan pihak Sub Kontraktor untuk diadakan pertemuan, seperti apa sebenarnya kejadian.
Namun pertemuan ini, harap Sugiyo kedepannya tidak ada lagi kasus seperti ini, karena akan membuat masyarakat was-was dengan membuang limbah B3 ditempat terbuka dan membahayakan lingkungan
Sebelumnya Camat Sangkulirang Haji Rahmat mengirim surat resmi ke Dinas LH Kutim perihal keberatan perusahaan membuang limbah berbahaya B3 di Tempat Pembuangan Sampah ( TPA)
Dalam laporan Camat Sangkulirang nomor B.600.1.17.3/631/KEC.SKL Sifat:Penting Peruhal: Pembuangan Sampah Perusahaan B3 di TPA Sangkulirang
Surat yang tertanggal 28 Agustus 2023 itu ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kutai Timur dengan tembusan Bupati Kutai Timur, Ketua DPRD Kutim.
Dalam surat Camat Sangkulirang yang juga diterima Redaksi Media Online liputankutim.id, menceritakan sesuai hasil dokumentasi di TPA Sangkuliranng KM 13, tepatnya tanggal 18 Agustus 2023, pukul 17.30 Wita.
Saat itu seorang petugas TPA Kecamatan Sangkulirang melihat dan mendapati langsung sebuah mobil perusahaan kontraktor membuang sampah yang diduga limbah B3 secara sembunyi-sembunyi.
“Bahkan buka sekali itu saja dilakukan, namun sudah berulang-ulang secara sembunyi dilakukan oknum sopir perusahaan kontraktor ini. Meski sudah dilakukan sosialisasi agar tidak melakukannya. Namun petugas TPA Sangkulirang memiliki bukti dan foto saat membuang limbah B3″kata Camat Sangkulirang dalam laporannya.
Camat Sangkulirang Haji Rahmat meminta Dinas Lingkungan Hidup agar memberikan efek jera kepada perusahaan kontraktor ini, karena membahayakan lingkungan dan masyarakat
“Kami berharap Dinas LH Kutim mengambil langkah tegas sesuai perundang undangan”katanya
Sementara Superintendet PT Indexim Bidang Lingkungan Hidup Aristya yang dihubungi untuk kofirmasi melalui ponsel pribadinya, dugaan oknum sopir sub kontraktor yang membuang limbah B3 tidak diangkat, meski ada nada panggilan masuk
Begitu juga saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait laporan Camat Sangkulirang, juga tidak dibacanya, meski pesan itu terkirim pukul 15.15 Wita (liku/)