SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman didampingi menghadiri Rapat Paripurna ke-24 dan 25 dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati dan DPRD Kutim mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024 dan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS TA 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa,15/8/2023.
Rapat Paripurna ke 24 dan 25 yang juga dihadiri Wabup Kasmidi Bulang, dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan beserta undangan anggota DPRD Kutim sebanyak 29 orang undangan.
Agenda pertama, KUA PPAS TA 2024 dalam pemaparan Sekretaris Dewan (Sekwan) Juliansyah terkait nota kesepakatan Nomor B-100.3.7.1/295/kesan dan B-900.1.1.1/161/DPRD oleh Bupati KutimArdiansyah Sulaiman dan Ketua DPRD Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, serta Wakil Ketua II Arfan.
Dalam penyampaiannya, Sekwan Juliansyah, mengatakan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024, DPRD dan pemerintah daerah sepakat untuk merumuskan kebijakan umum APBD yang disepakati bersama..”Kebijakan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara APBD TA 2024,” ujarnya.
Selanjutnya, para pihak telah menyepakati kebijakan umum APBD yang mencakup asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024.”Selain itu, kebijakan mengenai pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan menjadi dasar dalam penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara serta APBD Tahun Anggaran 2024 juga telah disetujui,” ungkapnya.
Kemudian, kebijakan umum APBD TA 2024 tersebut terperinci dalam lampiran yang tak terpisahkan dengan nota kesepakatan ini.”Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD dan pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam merumuskan prioritas dan plafon anggaran sementara untuk TA 2024,” bebernya.
Lebih lanjut, Juliansyah menyatakan, bahwa nota kesepakatan ini akan menjadi dasar dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah TA 2024.”Dengan harapan, hal ini diharapkan dapat memberikan arahan yang solid bagi upaya pengelolaan anggaran di Kabupaten Kutim,” urainya.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa lampiran nota kesepakatan menguraikan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk TA 2024. Pendapatan daerah diharapkan mencapai Rp 8 triliun 561 miliar 231 juta 24.312, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 245 miliar 256 juta 666.000.300 dan dana transfer sebesar Rp 7 triliun 793 miliar 815 juta 310.000. Sementara, pendapatan daerah lainnya diestimasikan mencapai Rp 522 miliar 159 juta 266.000 802.(adv/liku)