SANGATTA – Jajaran Kepolisian Polres Kutai Timur dan Polsek Muara Wahau, berhasil membongkar kasus pencurian delapan unit sepeda motor ( Ranmor) di wilayah Kecamatan Muara dan kecamatan Kongbeng.
Pengungkapan kasus Ranmor itu disampaikan Kapolres Kutai Timur AKBP.Ronni Bonic dalam rilis dilobi Mapolres Kutim, Jumat, 11/8/2023, kasus pencurian delapan unit sepeda motor
Keberhasilan Polres Kutim mengungkap kasus yang melibatkan pelaku berinisial (ME), setelah para korban melaporkan kehilangan sepeda motornya ke Polsek Muara Wahau.
“Setelah kami kembangkan, kami berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor. Pelaku ini dalam melakukan aksinya sendiri, dengan beberapa modus, seperti memanfaatkan kelemahan pemilik kendaraan dan memutus kabel kontak dan kemudian disambung dengan kabel lain sehingga bisa hidup”kata Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Jata Wiranegara dan Kapolsek Muara Wahau IPTU Satria dan Kabag Humas Wahyu
Dijelaskan Kapolres setelah pelaku berhasil dengan aksinya itu, kemudian hasil ranmor akan dijualnya melalui media sosial dengan kisaran harga Rp4 juta per unit untuk kepentingan pribadinya
“Dengan kasus ini, kami menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan pemberatan dengan ancaman pidana sekitar 7 tahun”kata Kapolres AKBP Ronni Bonic
Sedangkan pelaku MI mengatakan nekat mencuri sepeda motor, karena ekonomi keluarga, karena dipecat dari perusahaan tempat dia bekerja
Pelaku mengatakan menyesal melakukannya, dan saya berjanji kalau nanti bebas akan akan menjadi orang baik dan tidak lagi mengulangi perbuiatan yang seperti ini
“Saya mangat menyesal, saya berjanji kalau bebas akan menjadi orang baik-baik dan tidak mengulangi lagi perbuatan ini. Sedangkan istri saya semoga setia menunggu, tapi kalau tidak setia menunggu saya ikhlaskan”katanya.(liku)