ANGATTA – Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kutai Timur Romlan Robin menegaskan dirinya berkeinginan membangun Rumah Restorasi Justtice (RJ) di semua kecamatan di kabupaten Kutai Timur.
Pernyataan itu dikatakan Kajari Romlan Robin didampingi Kasi Pidsus M. Usro ditemui diruang kerjanya, pada Rabu, 08/03/2023
Menurut Kajari Romlan Robin,kejaksaan bukan hanya kerjanya menuntut atau menyidik perkara korupsi, namun kejaksaan juga bekerja untuk pendampingan hukum, pendidikan hukum bagi pemerintah termasuk masyarakat.
Bahkan, kini Kejaksaan dalam proses hukum pun masih ada namanya restorative justice, yang justru hadir di tengah masyarakat, untuk menyelesaikan perkara – perkara pidana ringan yang memang bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui pengadilan.
“Jaksa ini juga tidak hanya kerjanya menuntut, tapi juga memberikan pelajaran atau penyuluhan hukum bagi masyarakat, termasuk menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan yang disebut restorative justice (RJ). Di Kutim ini, sudah ada beberapa rumah RJ seperti di Desa Swarga bara Kecamatan Sangatta Utara dan Desa Pulau Miang Kecamatan Sangkulirang
“Kami ingin rumah RJ ini hadir di tiap kecamatan, namun karena keterbatasan tenaga (jaksa), sehingga untuk sementara belum ada penambahan. Sebab rumah RJ ini setidaknya butuh personil untuk mengontrol, termasuk saat ada kejadian yang mungkin bisa dilakukan RJ. Padahal, ini sebenarnya sangat bagus,” katanya. (liku)