Sangatta, liputankutim.id – Kepolisian Resort Kutai Timur terus menyelidiki oknum Desa di Kecamatan Sandaran dan Kecamatan Kaubun dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2020
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoto didampingi Kasat Reskrim AKP Abd Rauf, melalui Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus,M.Si, menyebutkan secara lantang dua Desa yang ditarget saat ditemui diruang kerjanya, Senin, 14/12/2021
Menurut Ipda Alan Firdaus dua Desa yang saat ini ditarget polisi karena dugaan tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020 adalah, Desa Manubar Kecamatan Sandaran dan Desa Bukit Permata Kecamatan Kaubun
“Tidak tanggung-tanggung, potensi kerugian dari hasil investigasi keduanya sebesar Rp1,4 miliar lebih. Rinciannya Desa Bukit Permata mencaai Rp 400 juta lebih. Sedangkan Desa Manubar mencapai Rp1 miliar lebih”tegas Ipda Alan Firdaus, yang menurutnya uang yang berasal dari negara harusnya digunakan untuk membangun desanya bukan untuk kepentingan pribadi.
Lanjut Alan, pihaknya sudah meminta mereka dan pihak Desa agar oknum mengembalikan dana yang dikorupsi. Bahkan kita sudah kasih waktu 60 hari sesuai perjanjian, tapi sampai saat ini sudah enam bulan lebih diberi waktu, sepertinya tidak ada niat baik untuk mengembalikan
Dikatakan Alan, sudah menyampaikan kepada yang bersangkutan bisa mengembalikan uang tersebut, kemudian berikan waktu selama 60 hari sesuai MoU (perjanjian). Tapi sudah enam bulan sampai sekarang tidak ada niat baik untuk mengembaikan hasil korupsinya.
“Kalau sudah diberikan waktu 60 hari untuk berniat baik mengembaikan uang yang dikorupsinya . Sekarang sudah enam bulan tapi tidak ada niatnya mengembalikan, jadi kita naikkan statusnya kepenyidikan”katanya.(liku1)