SANGATTA – Menjelang Pilkada 27 November 2024, Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur, Agus Hari Kesuma (AHK), menerbitkan Surat Keputusan (SK) No. 331/K.614/2024 yang menetapkan 10 tugas pokok bagi 1.402 anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang telah dikukuhkan di Gedung Serba Guna (GSG) Bukit Pelangi, Sangatta, Jumat (25/10/2024).
Dalam arahannya, AHK menegaskan agar seluruh anggota Linmas berperan aktif dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat selama proses Pilkada. “Saya berharap tidak ada konflik, dan teman-teman Linmas harus mensosialisasikan pentingnya partisipasi warga di TPS,” ujar AHK.
Sepuluh Tugas Utama Linmas dalam Pilkada 2024
Adapun 10 tugas Linmas yang diatur dalam SK ini antara lain:
- Membantu penyelenggaraan ketertiban di TPS.
- Menjaga ketertiban umum dalam kewenangan desa atau kelurahan.
- Mendukung penanganan ketenteraman dan keamanan pada penyelenggaraan Pilkada.
- Membantu pencegahan dan penanggulangan bencana.
- Mengawal ketertiban masyarakat selama Pilkada berlangsung.
- Menjadi bagian dari kegiatan bimbingan dan pembinaan masyarakat.
- Mengambil peran dalam kegiatan sosial.
- Mendukung upaya pertahanan negara.
- Mengamankan objek vital pada wilayah TPS.
- Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Satlinmas.
AHK juga mengingatkan pentingnya koordinasi Linmas dengan aparat keamanan seperti TNI AD, Polri, serta penyelenggara KPU dan Panwas Pemilu di TPS. Selain itu, ia menekankan agar Linmas turut mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Pilkada sebagai hak demokrasi yang dilindungi undang-undang.
Dengan adanya arahan ini, diharapkan Pilkada dapat berjalan lancar, aman, serta minim konflik, demi suksesnya demokrasi di Kutai Timur. ( sr/*)