SAMARINDA – Kabupaten Kutai Timur kembali menjadi sorotan dalam pengelolaan zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) di Kalimantan Timur. Pengakuan ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) se-Provinsi Kalimantan Timur yang berlangsung pada 20-21 Oktober 2024 di Pendopo Odah Etam dan Hotel Ibis Samarinda.
Rakorda yang dibuka oleh Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dihadiri oleh pengurus Baznas dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltim. Dalam forum ini, Kabupaten Kutai Timur diundang sebagai narasumber untuk memaparkan kebijakan strategisnya dalam meningkatkan penerimaan dan pengelolaan ZIS.
“Kutai Timur karena telah berhasil menciptakan regulasi dan kebijakan yang membantu pengelolaan ZIS, khususnya dalam meringankan masalah sosial seperti stunting,” ujar Dr. Sudirman Latief, Asisten Administrasi Umum Pemkab Kutai Timur, yang mewakili Pjs Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma di Samarinda, Senin, 21/10/2024
Dalam paparannya yang bertema “Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dalam Pengelolaan Zakat, Infak, dan Shadaqah”, Sudirman menjelaskan bahwa kebijakan yang diterapkan di Kutai Timur telah membawa dampak signifikan. Salah satu kebijakan yang mendapat apresiasi besar dari peserta Rakorda adalah Peraturan Bupati yang memberikan landasan hukum bagi pengelolaan zakat secara akuntabel dan transparan. “Kebijakan ini mencerminkan komitmen Pemkab Kutai Timur untuk memastikan zakat dikelola dengan profesional dan terbuka,” tambahnya.
Melalui regulasi ini, Pemkab Kutai Timur mampu mengoptimalkan penerimaan zakat, terutama melalui pemotongan zakat dari gaji dan tunjangan ASN serta PPPK. Hasilnya, penerimaan zakat meningkat signifikan dan disalurkan tepat sasaran kepada para mustahik, terutama untuk program strategis seperti pengentasan stunting dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Kolaborasi erat antara Pemkab Kutai Timur dan Baznas menjadi faktor utama keberhasilan ini. Sinergi antara kedua pihak memastikan bahwa dana zakat tidak hanya terkumpul dalam jumlah besar, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. “Dengan pendekatan yang terukur dan transparan, Kutai Timur telah menjadi panutan bagi kabupaten lain dalam pengelolaan zakat yang efektif,” ujar Sudirman, yang juga pernah menjabat sebagai Kadis Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kutim.
Sudirman menekankan bahwa terobosan yang dilakukan Kutai Timur menunjukkan bahwa regulasi yang tepat dan pengelolaan zakat yang baik dapat menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan. Ia juga menyebut bahwa penerimaan zakat di Kutai Timur telah mencapai angka tertinggi di Kalimantan Timur berkat sinergi yang kuat antara Baznas dan Pemkab Kutai Timur.
“Ini adalah bukti bahwa kebijakan yang solid dan pengelolaan zakat yang profesional dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Sudirman, yang kini juga menjabat sebagai Plt Inspektur Kutai Timur.
Dengan inovasi yang diterapkan, Rakorda Baznas Kaltim 2024 diharapkan dapat memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengoptimalkan pengelolaan ZIS di seluruh provinsi. “Kutai Timur kini diakui sebagai daerah terdepan dalam pengelolaan zakat yang berdampak langsung pada pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kalimantan Timur,” tutup Sudirman.( sr/*)