SAMARINDA – Inspektorat Kabupaten Kutai Timur menggelar kegiatan Pembinaan Pertanggungjawaban Keuangan Desa Wilayah IV Kutai Timur Tahun 2024 di Hotel Puri Senyiur, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Senin, 15 Juli 2024. Acara ini berlangsung selama dua hari Senin=Selasa 15 dan 16 Juli 2024.
Kegiatan ini dibuka oleh Roni Safitri, SE., M.Si, Inspektur Pembantu Wilayah II (Irban II) yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Faukur Rozak, S.Ag., CGCAE, dihadiri oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, serta Tim Verifikasi dari 6 Kecamatan dan 32 Desa se-Kutai Timur.
Selain itu, acara ini mengundang dua narasumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur, yakni David Christian S. dan Dimas Chandra S.B.
Dalam sambutannya, Roni Safitri menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. Ia menekankan bahwa keuangan desa adalah aspek penting dalam pengelolaan pemerintahan desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan desa.
Roni Safitri menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Daerah Pasal 19, bupati/walikota wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa, dibantu oleh camat dan inspektorat kabupaten/kota.
“Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam pengawasan ini, dengan tugas utama melakukan pengawasan yang meliputi BPKP, Inspektorat Jenderal, Inspektorat Pemerintah Provinsi, dan Inspektorat Pemerintah Kabupaten/Kota,” kata Roni Safitri.
Roni juga menjelaskan bahwa peran APIP telah berubah dari sekadar penjaga menjadi Quality Assurance dan Consulting (konsultan). Mereka tidak hanya mencari kesalahan tetapi juga menjadi konsultan internal dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan memecahkan masalah untuk perbaikan sistem serta meningkatkan kapabilitas administrasi pemerintahan.
“Peran APIP dalam pembinaan dan pengawasan dana desa dilakukan melalui Quality Assurance yang menjamin efisiensi, efektivitas, dan kesesuaian dengan aturan untuk mencapai tujuan organisasi. Kegiatan ini meliputi audit, review, pemantauan, dan evaluasi,” papar Roni dengan harapan kegiatan ini dapat memberikan manfaat dalam mengembangkan wawasan, pengetahuan, dan meningkatkan kapasitas aparatur desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (*)