SANGATTA –– Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) dijadwalkan akan mengadakan rapat untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS.
Menurut Sekretaris Dewan ( Sekwan) Yuliansyah, rapat Pansus yang dijadwalkan Rabu, 03/07/2024, itu sesuai dengan hasil badan Musyawarah ( banmus ) tentang jadwal kegiatan DPRD bulan Juli. . Selain itu juga berdasarkan Surat undangan Ketua DPRD Joni,S.Sos nomor B-100.3.2/099/DPRD Tangga; 1 Juli 2024 perihal Rapat Pantia Khusus
“Salah satunya adalah Rapat Pansus yang bertujuan untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam menangani penyebaran HIV/AIDS di wilayah Kutim”kata Sekwan Yuliansyah diruang kerjanya, Selasa,02/07/2024
Menurut Sekwan bahwa rapat yang akan digelar di Gedung DPRD Kutim, sesuai msurat undangan dijadwalkan akan berlangsung diruang Hearing Sekretariat DPRD di Bukit Pelangi Sangatta, Rabu, 03/07/2024 pukul 13.00 Wita
Rapat Pansus juga akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, LSM yang bergerak di bidang kesehatan, Bagian Hukum sekretariat kabupaten, KPA Daerah PKBI, Kelompok Dukungan Sebaya ( KDS) One Heart Borneo Kutim.Mereka akan memberikan masukan dan saran untuk memperkaya isi Raperda tersebut.
Salah satu poin penting dalam Raperda ini adalah peningkatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya HIV/AIDS dan cara pencegahannya. Selain itu, Raperda ini juga akan mengatur tentang penyediaan fasilitas kesehatan yang memadai dan aksesibilitas layanan bagi ODHA (Orang dengan HIV/AIDS).
Raperda ini tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga pada penanggulangan dan dukungan bagi ODHA. Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan akses terhadap layanan kesehatan yang layak
“Pansus DPRD Kutim optimis bahwa dengan adanya Raperda ini, upaya pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kutim akan semakin terarah dan efektif. Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan draf Raperda yang siap untuk diajukan dalam sidang paripurna DPRD Kutim untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah” tambahnya ( ADV/liku)