TerkiniUmum

Anggota DPRD Kutim Komisi B Minta Perusahaan Tanggung Jawab Tercemarnya Sunga Baay

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dari Komisi B, Ubadlus Badu, menegaskan meminta perusahaan perkebunan kelapa sawit dan perusahaan tambang batubara untuk bertanggung jawab atas kerusakan kebun petani dan pencemaran Sungai Baay di Kecamatan Karangan.

“Penegasan dan permintaan ini disampaikan Ubadlus Badu usai mengikuti Rapat Pembahasan jadwal Kegiatan DPRD untuk bulan Juli masa persidangan ke III tahun sidang 2023/2024 di Ruang Hering kepada Media Online liputan kutim.id di lobi Gedung DPRD, Bukit Pelangi, Senin, 01/07/2024, sore pukul 17.15 wita

Ubadlus mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas industri sawit dan tambang batubara terhadap lingkungan dan mata pencaharian warga setempat.

“Kerusakan kebun petani dan pencemaran Sungai Baay tidak bisa dibiarkan. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat dan mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki kerusakan tersebut,” tegasnya menyebutkan perusahaan sawit BMA dan perusahaan batubara Indexim

Ia juga menambahkan bahwa sudah banyak laporan dari warga sekitar yang mengeluhkan dampak negatif tersebut. “Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait penurunan hasil panen dan kualitas air yang tercemar. Ini masalah serius yang perlu segera ditangani,” kata Ubadlus.

Kepada wartawan liputan kutim.id, Ubadlus menegaskan meminta perusahaan-perusahaan terkait untuk segera melakukan langkah-langkah mitigasi dan restorasi lingkungan. “Perusahaan harus melakukan evaluasi terhadap operasional mereka dan memastikan adanya upaya untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Restorasi kebun petani yang rusak dan pembersihan Sungai Baay harus menjadi prioritas,” ujarnya.

Selain itu, Ubadlus juga mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan. “Pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan,” pungkasnya.

“Dalam rapat banmus tadi juga dibahas masalah ini, dan DPRD akan meminta perusahaan itu untuk memberikan penjelasan di DPRD. Dalam satu atau dua hari ini DPRD panggil perusahaaan terkati”ujarnya ( ADV/

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button