Umum

Sekwan Bacakan Rekomendasi Pansus LKPJ Bupati Kutim 2023

 

SANGATTA – Rapat Paripurna Ke 24 dengan Agenda penyampaian rekomendasi terhadap laporan Keterangan Pertanggung Jabawan ( LKPJ) Bupati tahun 2023 yang sampaikan Ketua Pansus Hifnie Armansyah, kemudian ketua DPRD Kutim Joni,S.Sos meminta Sekretaris DPRD ( Sekwan) Yuliansyah untuk membacakan Hasil Keputusan rekomendasi sebelum rapat paripurna ditutup..

Dan inilah Rekomendasi hasil keputusan Pansus yang dibacakan Sekwan Yuliansyah; berikut isinya;

Keputusan DPRD Kabupaten Kutai Timur nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur terhadap laporan Keterangan Pertanggung Jabawan ( LKPJ) Bupati tahun 2023.

Pertama ; Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur terhadap laporan LKPJ Bupati Kutai Timur.terhadap laporan Keterangan Pertanggung Jabawan ( LKPJ) Bupati tahun 2023, sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua; Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur sebagaimana dimaksud dalam Diktim 1 merupakan rekomendasi yang harus diperhatikan dan ditindak lanjuti oleh bupati Kutai Timur, dalam menyelenggarakan pemerintahan yang akan datang, Sehingga dapat lebih menjamin pencapaian sasaran yang tepat dan pencapaian kinerja yang lebih baik

Ketiga; Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bilamana ternyata diketahui ternyata ada kekeliruan didalammnya akan diadakan perbaikan dan atau perubahan sebagaimana mestinya (ADV)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button