TLUK PANDAN – Upaya Pemerintah Kota Bontang untuk memasukkan Kampung Sidrap di Kecamatan Martadinata Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Kutai Timur terhenti, menyusul penolakan Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2023 sesuai Permendagri tentang Tapal Batal Wilayah
Penolakan Mahkamah Agung RI terhadap usulan Pemkot Bontang itu Kembali ditegaskan dan disampaikan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman saat memberikan sambutan pada acara penutupan HUT Desa Teluk Pandan Ke 27 Tahun 2024 di Tugu Pejuang, Selasa malam, 30/4/2024
“Usulan Pemkot Bontang untuk mengambil Kampung Sidrap ditolak MA. Itu artinya bahwa negara megakui Kampung Sidrap Desa Martadinata Kecamatan Teluk Pandan berada dalam wilayah Kutai Timur”tegas Bupati Ardiansyah Sulaiman didepan para tokoh masyarakat tokoh adat dan para Kades dan Camat Teluk Pandan serta ratusan undangan yang hadir.
Oleh karena itu maka dengan itu saya minta Camat Teluk Pandan terkhusus Kepala Desa Martadinata dikontrol dicek terus wilayah itu dan, Pemkab Kutim akan terus membangun bersama – sama dengan desa lain di Kutai Timur.
“Tidak boleh ada plang-plang illegal didalam wilayah yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dalam wilayah Republik Indonesia.”tegasnya lagi
Pasalnya belum lama ada lagi RT berdiri disana dan masuk dalam wilayah Kelurahan Guntung. Oleh sebab itu saya mengutus asisten 1 Tata Pemerintahan untuk bertemu dengan asisten 1 Kota Bontang untuk menertibkan ini jangan ada illegal
Sebelumnya Pemkot Bontang melalui Kuasa Hukumnya Hamdan Zoelva menggugat ke Mahkamah Agung mengenai Permendagri Nomor 25 tahun 2005 tentang Tapal Batas Kampung Sidrap batas Kampung Sidrap Bontang juga menggugat Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutim, dan Kota Bontang.
Hadir dalam acara penutupan HUT Desa Teluk Pandan Ketua TP PKK Hj Siti Robiah dan Kapolsek, Babinsa Teluk Pandan, Camat para Kades, Dusun dan Ketua-Ketua tokoh masyarakat dan ratusan undangan.( ADV/SAPTA/LIKU)