Terkini

Kejaksaan Agung RI Raih “Merdeka Award” Inovasi Pelayanan Publik

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menerima penghargaan “Merdeka Award” dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik.2023 di Jakarta, Rabu, 30 Agustus 2023

Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, diterima Redaksi Media Online liputankutim.id, Rabu malam, 30/8/2023 menyebutkan, Penghargaan “Merdeka Award” dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik,.diberikan berkat program “Penegakan Hukum Humanis” yang menghadirkan jaksa di tengah-tengah masyarakat

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana (FOTO: IST

“Penghargaan “Merdeka Award” dalam kategori Inovasi Pelayanan Publik,.diberikan berkat program “Penegakan Hukum Humanis” yang menghadirkan jaksa di tengah-tengah masyarakat”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menegaskan, bahwa, tingkat kepercayaan publik 81.2% yang diraih Kejaksaan tidak saja disumbangkan oleh kinerja penindakan semata, tetapi juga berkat program-program humanis Kejaksaan selama sembilan tahun terakhir.

FOTO: IST

Ditegaskan, bahwa Kejaksaan sejauh ini juga telah melakukan penangkapan perkara Big Fish (koruptor kakap) yang berdampak pada kerugian dan perekonomian negara mencapai Rp152 triliun dan USD 6 juta.

Program-program “Penegakan Hukum Humanis” seperti pembentukan rumah restoratif, rumah rehabilitasi, Program OmJak Menjawab, Program Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dan program lain, sebagai upaya menghadirkan Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk lebih bermanfaat dan sebagai solusi berbagai persoalan hukum di masyarakat, ujar Kapuspenkum.Dr. Ketut Sumedana

“Kapuspenkum menyampaikan bahwa berbagai penghargaan yang diterima sepanjang Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebagai motivasi untuk berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat. (K.3.3.1)”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran Pers dengan nomor PR – 964/119/K.3/Kph.3/08/2023 ( liku)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button