SANGATTA – Bupati Kutim Ardiansyah dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang bersama-sama menghadiri Rapat Paripurna DPRD Ke 20 Tentang Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022
Rapat Paripurna DPRD Kutim yang dipimpin Ketua Joni dan dihadiri Wakil Ketua 1 Asty Mazar dan Wakil Ketua 2 Arpan dengan dihadiri 20 dari 40 anggota DPRD Kutim Peridoe 2019=2024 serta sejumlah Kepala OPD dan FKPD serta undangan yang berlangsung -20, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD di Bukit Pelangi, Kamis (27/7/2023).
Bupati Ardiansyah Sulaiman dalam sambutannya mengapresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya untuk ketujuh fraksi di DPRD Kutim, dan juga dukungan kerja sama yang baik dan kontribusi pemikiran yang diberikan selama proses tahapan pembahasan yang telah berlangsung.
“Peraturan Daerah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang digunakan dalam pembuatan keputusan ekonomi, sosial, dan politik serta sebagai bukti pertanggungjawaban dan pengelolaan keuangan daerah,”kata Bupati Ardiansyah didepan para wakil rakyat.
Bupati mengatakan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 merupakan bentuk pertanggungjawaban Pemerintah Daerah. Dalam pengelolaan keuangan daerah untuk menunjang fungsi-fungsi pemerintahan, pembangunan, pelayanan masyarakat dan akhir dari siklus pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Tentunya saya bupati dan wakil bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi-fraksi DPRD Kutim yang selalu mendukung kebijakan Pemerintah Daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pengawasan anggaran daerah khususnya dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah,”tegas Bupati yang mendapat aplaus seluruh anggota Dewan dan undangan
Ketua Pansus Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 Said Anjas menyampaikan sesuai laporan pertanggungjawaban APBD 2022 terdapat silpa sebesar Rp 1,5 triliun lebih, maka pansus merekomendasikan silpa itu digunakan sebagai ketentuan dan perundang-undangan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Pasal 155.
“Terdapat keterlambatan pelaksanaan kegiatan pekerjaan pada Dinas PU, Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan. Untuk itu pansus merekomendasikan Bupati akan melakukan program belanja modal tepat waktu. Sehingga kegiatan di perangkat daerah bisa cepat dan tepat waktu,” kata Anjas.
Selanjutnya, pansus merekomendasikan untuk meningkatkan kualitas pengawasan pekerjaan di lapangan dan melakukan pembayaran berdasarkan hasil bersama dan bukti nyata pekerjaan. “Berdasarkan kesimpulan ini, panitia khusus merekomendasikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim TA 2022 dapat disahkan jadi Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022,” tegasnya.(ADV/liku)