Umum

Pemkab Kutim Finalisasi Bahas SOP SP4N LAPOR

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menggelar Focus Group Discussion (FGD) pengembangan standar operasional prosedur (SOP) SP4N LAPOR, garapan Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) di Ruang D’Longe, Hotel Royal Victoria, Selasa (18/07/2023).

Fokus Group Diskusi yang dibuka Asisten Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Poniso Suryo Renggono mewakili Bupati Ardiansyah, dengan agendanya Pembahasan Final Pengembang SOP SP4N LAPOR Kutim.

Asisten Poniso Suryo Trenggono dalam sambutannya mengatakan, Pemkab Kutai Timur sangat komitmen mendukung target kerja pengelolaan layanan pengaduan  yang tertuang pada rencana aksi pengelolaan pengaduan SP4N LAPOR.

Komitmen Kutim tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Kutim Nomor 555/K.644/2022 untuk menetapkan Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) Tahun 2022-2026 (Renaksi).

“Jadi alat untuk mengukur kinerja pengelolaan pengaduan organisasi di lingkungan Pemkab Kutim yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pengaduan SP4N LAPOR,” kata Poniso panggilannya

Hadir dalam acara itu Kepala Bidang IKP dan Kehumasan Diskominfo Kutim Lisa Komentin, Ria Maya Sari sebagai Konsultan USAID sekaligus Anggota Ombudsman serta peserta dari Perangkat Daerah (PD) terkait lainnya, Poniso mengapresiasi mitra pembangunan USAID SEGAR

“Semoga finaliasi SOP SP4N LAPOR Kabupaten Kutim hari ini berjalan lancar dan sukses, yang akhirnya menghasilkan Pedoman Pelayanan Pengaduan SP4N LAPOR yang berkualitas sehingga diharap mampu meningkatkan sistem Pelayanan yang lebih baik,” tutur Poniso.

Sekretaris Diskominfo Staper Kutim Rasyid mewakili Kepala Diskominfo Staper Kutim Ery Mulyadi mengatakan, upaya peningkatan kualitas pelayanan publik khususnya dalam hal pengelolaan pengaduan publik

Menurut Rasyid pemerintah menetapkan LAPOR! sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 menerangkan beberapa kewajiban dari penyelenggara dengan tujuan untuk merealisasikan kebijakan “No Wrong Door Policy” yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

“Kegiatan hari ini merupakan bentuk tindak lanjut kegiatan FGD pengembangan SOP yang telah dilaksanakan sebelumnya pada tanggal 7 hingga 8 Juni 2023,di Hotel Mercure Samarinda lalu,” ujarnya ( ADV/liku)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button