SANGATTA – Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menyerahkan secara simbolis 441 Surat Keputusan (SK) Tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Formasi Tahun 2022 berlangsung di Ruang Meranti Kantor Bupati Kutim, Senin (26/6/2023)
Dalam Kesempatan sambutan singkatnya usai penyerahan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman mengatakan kepada PPPK untuk menunjukkan jati diri mereka bahwa mereka adalah ASN Kutim.
Menurut Bupati ASN mendarma baktikan dirinya untuk masyarakat, mendarma baktikan dirinya sebagai abdi negara, abdi pemerintah oleh karenanya ini dijadikan komitmen dalam menjalankan tugas
“Jadi saat sudah menjadi ASN harus lebih baik lagi. Secara Formal nanti ada penilaian dari atasan. Bukan hanya PPPK tapi juga PNS,”kata Bupati memberikan pesan
Sebelumnya laporan Sekretaris BKPSDM Kutim Akhmad Tarmiji menyebutkan, dasar pelaksanaan PPPK yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Selanjutnya Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPPK untuk jabatan Fungsional dan Peraturan Kepala BKN Nomor 18 Tahun 2020 perubahan atas peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Adapun jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 ada 476. Formasi terdiri dari peserta yang lulus mengikuti seleksi kesehatan PPPK sebanyak 446 orang. Kemudian, yang mengundurkan diri sebanyak 5 orang. Selanjutnya, PPPK yang ditetapkan Pertek Nomor Induk ditetapkan TMT 1 April sebanyak 441 orang,” ujarnya ( adv/liku)