SANGATTA-Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan DPRD Kutai Timur (Kutim), melaksanakan studi banding ke Kabupaten Badung, Bali.
Kegiatan itu diikuti oleh Asti Mazar Bulang, Fitriyani, Hasna Dahlan, Yuli Sapang, Hasbullah Yusuf, dan sejumlah anggota lainnya.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua I DPRD Kutim dari Fraksi Partai Golkar Asti Mazar menyebut pihaknya bersama tim melaksanakan studi banding untuk mengetahui dan menambah wawasan baru terkait peraturan daerah yang meliputi perlindungan kepada perempuan.
“Kami melaksanakan studi banding dalam rangka kunjungan kerja, Pansus Raperda Perlindungan Perempuan di Kabupaten Badung Provinsi Bali,” ungkapnya.
Dia menjelaskan pentingnya perlindungan perempuan, karena menurutnya, peraturan ini dapat mencegah dan mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan. Termasuk segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan yang bisa terjadi di ruang publik mau pun pribadi.
“Perda ini sangat dinantikan dan dibutuhkan sebagai payung hukum perlindungan perempuan, khususnya di Kutim. Ada berbagai kasus di Kutim di antaranya kasus kekerasan seksual, kekerasan fisik, hingga eksploitasi. Nah ini yang kami harap bisa turun bahkan tidak ada lagi kasus serupa,” harap Bendahara Partai Golkar Kutim itu.