Umum

Ketua DPRD Kutai Timur: Dana Rp900 Juta FCPC-CF untuk Pelestarian Alam di Tiga Desa

SANGATTA – Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, menyarankan penggunaan dana sebesar Rp900 juta untuk tiga desa di Kecamatan Sangatta Selatan yang berasal dari program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPC-CF) untuk tahun 2023-2024. Dana tersebut diberikan oleh pemerintah provinsi Kalimantan Timur.

Menurut Joni, dana FCPC-CF ini tidak datang begitu saja, melainkan melalui proses verifikasi ketat oleh Bank Dunia dan dinilai oleh para ahli yang memahami tentang alam dan lingkungan, khususnya penurunan emisi gas rumah kaca. “Saya berharap dana itu betul-betul dipergunakan untuk melestarikan kembali alam dan lingkungan yang mulai rusak dan butuh perhatian,” kata Ketua DPRD Joni, yang juga merupakan politisi PPP Kutim dan anggota dewan dari dapil dua, saat dihubungi di Sangatta, Sabtu (20/07/2024).

Joni menegaskan pentingnya penggunaan dana tersebut secara efektif dan tepat sasaran, mengingat kondisi lingkungan di beberapa desa di Kecamatan Sangatta Selatan yang sudah mulai mengalami kerusakan. Upaya konservasi ini diharapkan dapat memulihkan kondisi alam dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat setempat.

Selain itu, Joni juga mengajak semua pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian lingkungan. “Keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya konservasi ini, karena mereka yang akan merasakan langsung manfaatnya,” tambahnya.

Dana FCPC-CF ini diharapkan dapat digunakan untuk berbagai kegiatan seperti penanaman pohon, konservasi lingkungan, dan program-program lain yang mendukung pelestarian alam. “Penggunaan dana yang tepat akan memastikan bahwa upaya konservasi berjalan lancar dan memberikan hasil yang maksimal,” ujar Joni.

Joni juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana tersebut. “Pengelolaan dana harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar semua pihak dapat memantau dan memastikan dana tersebut digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Dengan adanya dana FCPC-CF ini, Joni berharap upaya pelestarian alam di Kutai Timur dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. “Ini adalah kesempatan besar bagi kita semua untuk berkontribusi dalam menjaga kelestarian alam dan memastikan lingkungan yang sehat bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Sebelumnya, Camat Sangatta Selatan Abbas menyatakan bahwa tiga desa di Kecamatan Sangatta Selatan, yakni Desa Sangatta Selatan, Desa Sangkima, dan Desa Singkama, menerima Rp900 juta dari program FCPC-CF.

“Dana itu diterima dari pemerintah provinsi Kalimantan Timur yang berasal dari pembayaran berbasis kinerja (result-based payment/RBP) sebesar 114,7 juta dolar AS dalam bentuk insentif dan hasil pengurangan emisi gas rumah kaca yang telah diverifikasi oleh Bank Dunia,” kata Abbas.( ADV)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button